Saat mengambil air wudlu, bbbrrr menggigil, saya kadang tidak melepas penutup kaki, hanya mengusapnya saja dengan air (tidak membasuh/mengguyurnya)... bolehkah? Saat ini di Saudi Arabia masih musim dingin. Dinginnya gurun sahara mencapai 2 derajat Celcius, dengan tingkat humidity sekitar 50% serta hembusan angin , menjadikan lebih terasa menusuk tulang. Di belahan utara bahkan bersuhu minus dan bersalju.
kostum musim dingin di dalam rumah... fotoku. |
Begitu juga ketika dalam safar (perjalanan) terkadang dalam waktu tergesa-gesa, sehingga tidak perlu melepas sepatu. Bagaimana Islam mengaturnya ?
Islam itu mudah, demikian sabda Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Inna ad diina yusrun". Diantaranya
pada keadaan tertentu adanya kemudahan, keringanan, kelonggaran agar
tidak ada kesempitan ataupun kesulitan. Misalnya saat bersuci (mengambil
air wudlu) yaitu dengan cara mengusap Khuf (sepatu) tanpa melepasnya.
Khuf
adalah sepatu yang menutupi hingga mata
kaki atau lebih. Terbuat dari kulit dan semisalnya.
Termasuk dalam makna Jaurab (kaos kaki), boleh mengusapnya,
sebagaimana dirajihkan oleh Syaikhul Islam. Hukum yang berkaitan dengan
pengusapan pada Jaurab (kaos kak)i sama dengan hukum pada pengusapan Khuf.
Hukum, dalil disyariatkannya mengusap Khuf. :
1.
Firman Allah yaitu surat Al
Maidah yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
2.
Berkata
Hasan Al-Bashri :
Telah menceritakan
kepadaku 70 tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kedua khuf.
Syarat dibolehkannya mengusap Khuf.
1.
Sebelum menggunakan Khuf, syaratnya
si pemakai dalam keadaan suci, bersih dari hadast, berwudlu. Hal ini berdasarkan
hadits Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu
perjalanan aku pernah bersama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu
aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya,
lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata, : “Biarkan keduanya (tetap
kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap Khufnya saja.
Mengusap Khuf hanya
boleh dilakukan untuk hadast Kecil saja. Jika terkena hadast Besar (Junub) maka tidak diperbolehkan mengusap Khuf, wajib baginya melepas
Khuf saat bersuci. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadits Shafwan bin ‘Assal, seperti tersebut di bawah.
bbrrr dinginnya hingga 2 derajat C, Riyadh - Saudi Arabia, 2015.... fotoku. |
Masa Berlaku Mengusap Khuf
Bagi
yang mukim masa berlakunya 1 hari 1 malam
Bagi
yang safar (dalam perjalanan) masa berlakunya 3 hari 3 malam.
Terhitung
sejak pertama-kali mengusap Khuf.
Dari Shafwan bin ‘Assal, ia
berkata,
Yang artinya : “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf
yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu
mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam
jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan
buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi
junub.”
Dari Syuraih bin Haani’, ia berkata, aku pernah mendatangi
‘Aisyah, lalu akan menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. ‘Aisyah
menjawab, “Lebih baik engkau bertanya pada ‘Ali bin Abi Tholib, tanyakanlah
padanya karena ‘Ali pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Kemudian aku bertanya kepada ‘Ali, lantas ia menjawab,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tiga
hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan
sehari semalam untuk mukim.”
Cara Mengusap Khuf
Saat mengambil air wudlu, giliran membasuh kaki, tidak perlu membasuhnya / mengguyurnya dengan air, namun cukup dengan mengusap Khuf saja, tanpa melepas Khuf. Membasahi telapak tangan dengan air, lalu mengusapkannya pada bagian atas Khuf, bukan bagian bawah.
Dalilnya adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Yang artinya : “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.”
Hal-hal yang Membatalkan Khuf
1.
Berakhirnya masa berlakunya mengusap Khuf.
2.
Terkena junub.
3.
Melepas Khuf.
Jika salah satu pembatal di atas ada, maka tidak
diperkenankan mengusap khuf. Wajib berwudhu lagi seperti biasa secara normal.
Kemudian setelah itu, ia boleh mengenakan Khuf lagi dan mengusapnya.
Jika salah satu pembatal mengusap khuf di atas terwujud
tidak berarti wudhunya batal jika memang masih dalam keadaan suci. Demikian
pendapat An Nakho’i, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Ibnu Hazm, pilihan An Nawawi,
Ibnul Mundzir dan Ibnu Taimiyah.
Sumber :
Sumber :
1. Ustadz Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Kamil dalam artikel Mengusap Jaurob
2. Ustadz Firanda Andirja, Lc.,MA dalam artikel Mengusap Khuf
3. Ustadz Muhammad Abduh
Tuasikal, ST, M.Sc, dalam artikel Hukum Mengusap Khuf
Thank you for supporting & Positive's Comments l Barakallahu fiikum.